PERAN PENTING JAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

Internship Advokat Konstitusi

PENANGANAN KASUS

Setiap penanganan kasus pidana yang terjadi  diperlukan satu tahap sebelum masuk ke pengadilan untuk mencari bukti yang kongkrit dan proses tersebut dinamakan penyidikan. Penyidikan merupakan tahap lanjutan dalam beracara di hukum pidana setelah penyelidikan. Yang mana dalam tahap penyidikan ini para penyidik akan menemukan tersangka dan bukti kuat, serta mencari tahu motif-motif kejahatan tersebut. Pihak yang melakukan penyidikan adalah Polisi. Akan tetapi ada pihak lain yang bisa menjadi penyidik yaitu Kejaksaan, KPK, serta orang yang ditunjuk oleh hukum.

Salah satu penyidik adalah jaksa, yang mana tugas seorang jaksa bukan hanya pada penuntutan saja. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bukan hanya itu, kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik  Indonesia.