PERAN PENTING JAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN

JAKSA

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang yang dapat bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Di beberapa negara peran Jaksa sendiri memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penyelenggara (prosecutor) atau administrator dan sebagai semi judge atau quasi judicial officer. Prosecutor adalah tindakan jaksa yang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Semi judge sendiri ialah Jaksa yang berperan untuk melindungi yang tidak bersalah. 

Jaksa dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berjalan sendiri. Disamping itu juga ada yang namanya Jaksa pengawas yang bertugas mengawasi Jaksa yang lain. Berdasarkan salah satu fungsi Jaksa Pengawas yaitu sebagai pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau  wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana serta melihat contoh kasus yang telah  ditangani Asisten bidang pengawasan. Jadi selain memeriksa dalam lingkup eksternal, Jaksa pun memiliki wewenang memeriksa dalam lingkup internal yaitu Jaksa itu sendiri.