PERAN PENTING JAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Pemberian wewenang dalam melakukan penyidikan seharusnya tidak dibatasi dalam tindak pidana tertentu saja, akan lebih baik dan berdaya guna juga diberikan ruang untuk semua tindak pidana, seperti pembunuhan, dll. Karena peran Jaksa berkaitan langsung dengan penegakan hukum, maka akan lebih efektif bila dibuka ruang untuk Jaksa menjalankan proses penyidikan. Karena Jaksa bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Serta perlunya penetapan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif lagi agar dalam pelaksanaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) UDD NRI 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum dapat dijalankan dengan baik. Karena sejatinya negara hukum segala perbuatannya didasarkan atas aturan hukum yang berlaku.  Dalam upaya memaksimalkan konsep negara hukum yang mana komponen utamanya adalah keadilan, maka memberikan eksistensi yang lebih kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan dinilai sangat memberi  dampak positif. Mengingat Jaksa menjadi salah satu pilar penegak hukum yang berhubungan langsung dengan korban maupun tersangka. Oleh karenanya, hal tersebut mampu memberikan memenuhi nilai-nilai keadilan bagi korban maupun tersangka.