Pergeseran Paradigma Pada Pasal Pidana Mati KUHP baru dan KUHP lama

Lalu bagaimana perbedaan pengaturan sanksi pidana mati dalam KUHP lama dan KUHP baru?

Pelaksanaan pidana mati dalam KUHP lama terdapat dalam Pasal 11 dilakukan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana yang kemudian diikatkan pada tiang penggantungan dan diakhiri dengan menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Namun, ketentuan pelaksanaan pidana mati dalam pasal tersebut kemudian diubah dengan UU No. 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara pelaksanaan pidana mati dalam lingkungan pengadilan umum dan militer, yang dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan juga bahwa penentuan waktu dan tempat dilaksanakannya pidana mati ditentukan oleh hakim.

Berbeda dengan KUHP lama, dalam KUHP baru, pidana mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir dalam penjatuhan sanksi pidana, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Menariknya, pidana mati dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun dan terpidana mati akan diberikan penilaian. Masa percobaan satu dasawarsa itu menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku serta kehidupannya dan penyesalan dari terpidana. Dengan begitu, pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti atau dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.