Pergeseran Paradigma Pada Pasal Pidana Mati KUHP baru dan KUHP lama

Menilik dari adanya perbedaan ketentuan hukum yang lama yaitu UU No. 02/Pnps/1964 dengan ketentuan hukum yang baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Lantas aturan manakah yang akan digunakan jika dikaitkan dengan vonis pidana mati Ferdi Sambo?

Dalam hal ini berlaku asas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Sederhananya apabila didapati sebuah perkara pidana yang terjadi pada suatu waktu, kemudian pada waktu yang dekat, muncul sebuah aturan baru yang mengatur perkara pidana tersebut, maka aturan tersebut tidak dapat diberlakukan pada perkara pidana yang terjadi lebih dahulu sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Maka, jika dikaitkan dengan vonis pidana mati Sambo, mekanisme pelaksanaan sanksi tersebut tetap menggunakan UU No. 02/Pnps/1964. Saat hakim menjatuhkan vonis pidana mati, UU No. 1 Tahun 2023 memang telah disahkan. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 624 UU tersebut, KUHP baru mulai berlaku setelah tiga tahun diundangkan, yang artinya akan berlaku pada 2 Januari 2026. Sehingga, apabila aturan yang digunakan dalam pelaksanaan vonis tersebut adalah KUHP baru, maka secara tidak langsung akan menggugurkan penggunaan asas non-retroaktif dalam hukum pidana. Namun perlu digaris bawahi bahwa ketentuan ini berlaku apabila tidak ada upaya hukum yang diajukan lagi dan tidak selesai sebelum tahun 2026.