Oleh: Rafaella

Buntut dimenangkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebabkan Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Pasalnya, pada Senin (6/3/2023), majelis hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan ke KY oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dalam dua laporan yang berbeda. Keduanya sama-sama menilai bahwa majelis hakim yang bertugas tersebut telah melakukan pelanggaran dengan mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini. 

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” terang Ihsan Maulana, perwakilan Perludem, kepada Kompas.com pada Senin (6/3).

Pandangan tersebut juga dinyatakan oleh KPI, yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu. KPI mengaku juga menemukan kejanggalan dalam amar putusan yang menyatakan pihak penggugat sebagai sebuah partai politik sedangkan dalam surat putusan penggugat merupakan perseorangan atas nama Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Berdasarkan alasan-alasan tersebut KPI memohon kepada KY untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.