Sebelumnya, jauh sebelum menerima kedua laporan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, KY telah menyatakan keinginannya untuk meminta klarifikasi dari majelis hakim dalam perkara tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran perilaku. Kewenangan mengadili sengketa yang melibatkan pejabat dan/atau badan pemerintahan sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Perma 2/2019 tersebut mendefinisikan sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) , perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut diatur sebagai bagian dari kewenangan peradilan tata usaha negara. Putusan PN Jakarta Pusat bagi KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan menurut Perma 2/2019 tersebut juga jatuh dalam kewenangan PTUN dimana dalam Pasal 5 ayat (2), Pengadilan (dalam hal ini PTUN) dapat mewajibkan untuk menghentikan tindakan pemerintahan.