Perkawinan Beda Agama di Indonesia , Sah atau Tidak ?

Isu perkawinan beda agama belakangan menjadi tema yang menarik perhatian publik. Mulai dari putusan PN surabaya yang menetapkan pengesahan perkawinan beda agama, lalu MK yang sedang menyidangkan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Persidangan masih terus berlanjut yang mana terakhir dilaksanakan pada 11 Agustus 2022. Persidangan selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 7 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari 2 Ahli yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Berdasarkan latar belakang tersebut, Advokat Konstitusi (@advokatkonstitusi) selaku platform edukasi hukum dan konstitusi menyelenggarakan webinar dengan tema “Perkawinan Beda Agama : Perspektif HAM”. Kegiatan webinar diselenggarakan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 melalui zoom meeting. Antusias peserta terhadap topik webinar ini terlihat pada jumlah kehadiran dalam platform zoom meeting sebanyak 190 partisipan. Webinar ini dihadiri oleh dua Narasumber berkompeten yaitu Manunggal K. Wardaya (Dosen FH UNSOED) dan Maneger Nasution (Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI). Jalannya kegiatan webinar dipandu oleh Jeremy Fritz selaku Master of Ceremony  dan Rike Patmanasari selaku Moderator.