Perkawinan Beda Agama di Indonesia , Sah atau Tidak ?

Berkenaan dengan polemik perkawinan beda agama, Manunggal K. Wardaya selaku dosen human rights (HAM) ,yang memperoleh gelar doktor dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid Radboud Universiteit Nijmegen, the Netherlands, membuka pembahasaan sebagai Pembicara 1 dengan mengupas perkawinan beda agama perspektif HAM.

 “Ada pelanggaran hak konstitusional karena seseorang jadi terpaksa, harusnya UU tidak menimbulkan pensiasatan hukum . Pada akhirnya itu akan menjadi diskriminasi yang mana hanya mereka yang beragama sama yang dapat melakukan perkawinan sah” ucap Manunggal. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa, Pasal 2 ayat (1) UUP mengandung spirit obligation (roh kewajiban), sehingga beliau tidak setuju dengan Pasal tersebut karena secara tidak langsung memaksa orang untuk beragama.

Pembicara 2 yaitu Maneger Nasution membawa pandangan menarik terkait perkawinan beda agama di Indonesia. “Indonesia bukanlah negara penganut HAM yang sekuler (memisahkan agama dari negara, melegalkan segala macam cara atas nama HAM) yang jelas-jelas hal tersebut bertentangan dengan sila 1 Pancasila” ujar Manager Nasution.