Perkawinan Beda Agama di Indonesia , Sah atau Tidak ?

“Kita tidak boleh mengabaikan hukum agama yang hidup di masyarakat. Walaupun melanggar HAM, Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Asalkan dibatasi oleh UU itu bukan pelanggaran HAM tapi bukan berarti itu bukan pasti melanggar HAM. Pembatasan UU tidak melanggar HAM apabila selaras dengan kepentingan umum” lanjut Maneger Nasution.

Antusiasme partisipan setelah para pembicara memaparkan pandangannya ditunjukkan saat sesi tanya jawab dan acara terselenggara secara interaktif dengan terjalinnya interaksi yang hangat antara kedua pembicara dan para peserta

Di sesi akhir, masing-masing narasumber memberikan penegasannya.  Manunggal menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan webinar ini. “Saya harap ini bukan menjadi acara yang terakhir tapi terus dikembangkan oleh Advokat Konstitusi untuk mengadakan kegiatan seperti ini” ujar Manunggal. Manager mengungkapkan bahwa beliau akan menjadi saksi ahli dalam salah satu permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ia kembali menegaskan bahwa dengan standing position yaitu perkawinan beda agama di Indonesia sesuai dengan norma UU Perkawinan  sudah final dan sesuai dengan ketentuan konstitusi, Pancasila, termasuk nilai-nilai keindonesiaan. Beliau mengajak partisipan untuk berargumentasi secara baik dan saling menghargai jika memiliki pandangan berbeda.