Perkembangan Constitutional Review MK : Antara Negative Legislator dan Positive Legislator

Negative Legislator

Doktrin MK sebagai negative legislator pertama kali diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945: 268-9). Sebagai penggagas MK modern pertama di dunia, Hans Kelsen mengemukakan doktrin tersebut untuk mendeferensiasi kewenangan antara MK dengan Parlemen di Austria. Menurutnya, kehadiran MK dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator, dimana MK hanya dapat membatalkan suatu undang-undang dan tidak dapat mengambil kewenangan Parlemen dalam membuat atau merumuskan norma baru dalam suatu undang-undang (Faiz, 2016: 6).

Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat (Mahfud MD., 2009: 453), bahwa dalam pengujian MK tidak boleh membuat putusan yang bersifat mengatur. Hal ini disebabkan karena bidang pengaturan adalah ranah legislatif. Jadi, MK hanya boleh mengatakan suatu UU atau isinya konstitusional atau inkonstitusional yang disertai pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hadirnya ketentuan tersebut juga berkaitan erat dengan konsep separation of power di Indonesia. Doktrin tersebut memuat mengenai larangan cabang kekuasaan dalam pemerintahan untuk ikut campur dalam urusan cabang kekuasaan lainnya sehingga menjamin independensi masing-masing cabang kekuasaan (Nugraha & Risdiana Izzaty, 2020: 3).