Perkembangan Constitutional Review MK : Antara Negative Legislator dan Positive Legislator

Perkembangan Putusan MK

Pada perkembangannya, kewenangan MK dalam memutus pengujian suatu UU terhadap UUD 1945 mengalami pergeseran dari negative legislator ke arah positive legislator. Hal ini dimulai dengan adanya Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011, dimana pada pertimbangannya MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU a quo bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi, yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakkan konstitusionalitas berdasarkan UUD 1945. Berangkat dari putusan tersebut, akhirnya membuka ruang kewenangan bagi MK dalam mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur (positive legislator).

Selama berdirinya lembaga pengawal konstitusi tersebut, sudah beberapa kali MK mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator, misalnya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan No. 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Putusan No. 76/PUU- XII/2014 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.