PERKEMBANGAN MEDIA PERS DI INDONESIA

Dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,  gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi, jika dahulu basis pers hanya pada koran, majalah, radio dan televisi, dewasa ini kita kedatangan media baru yang dibungkus dengan kecanggihan teknologi. Alhasil sampailah kita hingga keadaan saat ini yang mana media dapat menghadirkan media siber.

Pada era yang serba cepat dalam memudahkan informasi, menjadikan dunia pers semakin canggih adanya, terutama dalam hal pemberitaan dan penyiaran. Hadirnya media siber yang menambah golongan media pers membuktikan bahwa media siber bukan sembarang keberadaannya. Keberadaan media massa dalam jaringan internet ini mengharuskan negara membentuk ketentuannya. Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber menyebutkan pada angka 1 huruf (a) bahwa “Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers”.