PERKEMBANGAN MEDIA PERS DI INDONESIA

 

Fungsi Pers

Dalam Pasal 3 UU Pers menyebutkan fungsi pers di Indonesia, yang bunyinya; 1) Pers   nasional   mempunyai   fungsi   sebagai   media   informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial; 2) Disamping    fungsi-fungsi    tersebut    ayat    (1),    pers   nasional   dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Berfungsi sebagai salah satu media pendidikan, media pers sudah sepatutnya tidak lepas dari informasi yang setiap hari mendidik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Era globalisasi saat ini yang mana informasi mudah didapatkan dengan dilihat dan didengar maka wajar bahwa informasi itu bagi masyarakat secara tidak langsung memberikan pendidikan secara informal, sehingga pengetahuan masyarakat dapat bertambah melalui media massa.

Maka sangat disayangkan jika sampai saat ini masih ada media pers yang tidak mendidik ke arah yang positif. Dikarenakan lebih mementingkan rating dan income sehingga fungsi yang seharusnya jadi teralihkan. Hal ini sama saja melanggar ketentuan yang ada, yang mana fungsinya sendiri sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang.