Perlindungan Anak yang Luput dari Perhatian

Oleh Azeem Marhendra Amedi

(Internship Advokat Konstitusi)

Anak-anak adalah salah satu subjek hukum penting yang berhak mendapatkan porsi Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama atau bahkan lebih khusus dari orang dewasa. Anak-anak berhak atas perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan HAM yang telah dijamin dalam beberapa perjanjian internasional seperti dalam Artikel 25 (2) Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Salah satunya anak-anak berhak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan khusus, yang kemudian makin ditegaskan dalam Convention on the Rights of the Child (CRC).

Konstitusi Indonesia juga mewajibkan Negara bertanggung jawab pada pemenuhan HAM anak, khususnya Pemerintah. Hal demikian diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ada pula pengaturan di aturan-aturan turunan, misalnya saja tentang perlakuan-perlakuan khusus yang terdapat pada Pasal 52 sampai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Pasal 4 sampai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak). Perlindungan anak sebagai salah satu kelompok rentan menurut Pasal 5 ayat (3) UU HAM karena berhaknya mereka untuk mendapat perlindungan khusus juga ditambah dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan Pasal 74 dan 75 UU Perlindungan Anak. Walaupun demikian, masih maraknya kasus anak-anak Indonesia yang harus berhadapan dengan hukum, dieksploitasi, menjadi korban kekerasan, korban perdagangan manusia, dan bahkan ditelantarkan.