Perlindungan Anak yang Luput dari Perhatian

Semestinya KPAI tidak dibiarkan seperti entitas sendiri tanpa memiliki pengarah. Negara seperti tidak memberikan solusi tegas untuk menyelenggarakan perlindungan, padahal kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terlebih lagi pada anak-anak, adalah kewajiban negara, termaktub pada Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) UU HAM. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban perlindungan hak anak, Negara melalui Pemerintah harus menyiapkan segala upaya untuk memberikan perlindungan khusus pada anak-anak sebagai kelompok rentan.

Perlindungan yang dimaksud bukan hanya dalam arti menyerahkan kewajiban sepenuhnya pada keluarga. Bukan juga hanya sekadar membuat rancangan undang-undang yang terlalu jauh mengatur urusan privat masing-masing keluarga. Perlindungan tersebut harus dipahami sebagai usaha meningkatkan kualitas pendidikan, sosialisasi pada keluarga, menjamin akses-akses kebutuhan hak sipil seperti layanan kesehatan, perlindungan hukum pada anak, kebebasan pengembangan diri, dan perlindungan dari diskriminasi.

Jika melihat dari hal-hal tersebut, masih banyak ditemukan kasus-kasus yang mencerminkan ketidakseriusan Negara dalam menjamin perlindungan generasi penerus karena gagal melakukan perlindungan. Misalnya saja, terlihat dari masih adanya kasus pemerkosaan anak remaja di Kembangan, Jakarta Barat (19/3), 11 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik pada 2020, hingga kasus perundungan di beberapa institusi pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Di luar kasus itupun, banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di kalangan kanak-kanak.