Perlindungan Anak yang Luput dari Perhatian

Solusi dari seluruh permasalahan terkait hak anak ini adalah menjamin lingkungannya dipenuhi dengan akses perlindungan hak asasi mereka. Pendidikan yang layak secara kualitas dan kemudahan akses untuk menjangkaunya, pengembangan budi pekerti serta kehidupan kewarganegaraan melalui sosialisasi keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler, sarana untuk pengembangan diri secara bebas, perlindungan dari diskriminasi pada institusi-institusi di masyarakat (terutama dalam pendidikan dan kesehatan), mengadakan asistensi secara maksimal pada anak-anak yang terlantar, berhadapan dengan hukum, menjadi korban tindak pidana, serta membuka ruang untuk akses keadilan untuk anak secara maksimal dalam peradilan anak.

Pemerintah pun wajib ditagih janjinya untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai amanat konstitusi, yakni melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia. Hal ini haruslah dilakukan mengingat bahwa anak-anak adalah masa depan negara dan termasuk kelompok yang wajib diutamakan dan dikhususkan dalam perlindungannya. Prioritas politik dan ekonomi para pemangku jabatan jangan sampai mendistraksi mereka dari kewajiban konstitusional untuk mengayomi dan melindungi generasi penerus.

Daftar Pustaka

  • Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Laporan Kinerja Tahunan 2020: Perlindungan Anak di Era Pandemi COVID-19, 8 Februari 2021.
  • Reza Fahlevi, “Aspek Hukum Perlindungan Anak di Indonesia dalam Perspektif Hukum Nasional”, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, 2015.
  • “Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan, KPAI: Harus Ada Hukum Pemberatan”, 19 Maret 2021, https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/13355091/pemerkosaan-bergilir-remaja-di-kembangan-kpai-harus-ada-hukuman?page=1, diakses dari Kompas.com pada 19 Maret 2021,
  • “KPAI Masih Menemukan Pelibatan Anak-Anak dalam Kampanye Pilkada”, 24 November 2020, https://www.merdeka.com/politik/kpai-masih-menemukan-pelibatan-anak-anak-dalam-kampanye-pilkada.html, diakses dari Merdeka.com pada 19 Maret 2021.