Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Teror

Meskipun sudah ada aturan yang memberikan jaminan mengenai perlindungan anak tetapi melihat dari stigma negatif yang berkembang di masyarakat yang sangat menyudutkan anak terorisme, seperti kasus anak yang selamat dari tindakan terorisme di Markas Kepolisian Resor Surabaya yang awalnya mendapatkan stigma negatif dari masyarakat dan dicap menjadi anak teroris. Ini menjelaskan bahwa hak-hak yang seharusnya diperoleh anak menjadi terabaikan terutama anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penjaminan dan perlindungan terhadap masa anak menjadi terabaikan. Hal ini mengakibatkan apa yang diharapkan dari undang-undang tersebut justru tidak tercapai. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dasar hukum atau tujuan yang dituturkan Gustav Radbruch yaitu keadilan,kegunaan dan kepastian hukum. Seharusnya hukum memiliki tiga tujuan, dimana masing-masing tujuan berkedudukan sama, sehingga keadilan hukum haruslah diimbangi dengan kepastian hukum serta kemanfaatan bersama bagi para penegak hukum maupun masyarakat, tetapi hal ini tidak tercapai.

Saat ini, anak-anak tersebut telah mendapatkan rehabilitasi oleh pihak berwenang dan mendapatkan pendidikan yang layak dengan anak-anak lain. Mereka bisa membuka diri dan mengungkapkan masalah mereka dengan membangun kepercayaan kepada mereka. Lalu menciptakan suasana yang hidup dan belajar toleransi agar pikiran mereka yang dulu bisa mulai mereka lupakan.