PERMA No 1/2020 : Mewujudkan Disparitas Proporsional atau Menganggu Independensi Hakim ?

 

Oleh : Desi Fitriyani/Internship Advokat Konstitusi

Peraturan Mahkamah Agung yang menjadi pembicaraan krusial saat ini ialah Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut PERMA No 1/2020. Bagaimana tidak, penerapan pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut menuai pro dan kontra ditengah para akademisi hukum hingga masyarakat, akan adanya implikasi disparitas hakim yang mencolok. Dimana dalam kasus yang relatif sama, namun hukuman yang diberikan sangat berbeda. Disparitas pidana ini pun membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum (Wahyuni, 2017: 138). Dengan adanya disparitas yang mencolok pada putusan hakim, MA mengeluarkan PERMA No 1/2020 untuk mengatasi probelematika tersebut.

Perlu digaris bawahi bahwa, dengan hadirnya PERMA ini tidak serta merta membuat disparitas menjadi hilang. Disparitas akan tetap terjadi karena masih adanya unsur pemberat dan meringankan sehingga perbedaan penjatuhan masa hukuman tetap dapat berbeda. Salah satu niat baik dari hadirnya PERMA No 1/2020 pasal 5 ayat (3) menuntut hakim untuk menguraikan fakta-fakta persidangan dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusannya sehingga sekalipun terjadi disparitas, disparitas yang dilahirkan adalah disparitas yang proporsional. Dimana disparitas yang didasari oleh penjelasan hakim sehingga masyarakat mengerti dan puas atas penjelasannya. Sehingga peluang hakim untuk menyalahgunakan kewenangannya tidak akan terjadi lagi melalui PERMA No 1/2020 ini.