PERMA No 1/2020 : Mewujudkan Disparitas Proporsional atau Menganggu Independensi Hakim ?

Mengganggu Independensi Hakim?

Pihak yang kontra terhadap PERMA No 1/2020 ini akan menyatakan bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka akan mengganggu Independensi hakim. Namun, nyatanya hal tersebut tidaklah demikian. Mengapa? karena hakim kendatipun berpedoman pada PERMA No 1/2020, namun juga harus memberikan alasan yang dinarasikan ke dalam putusannya mengapa menjatuhkan hukuman tersebut. Selain itu dalam Pasal 20 PERMA No 1/2020  yang menyatakan bahwa Pedoman Pemidanaan tidak mengurangi kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, maka jelas bahwa hadirnya PERMA No 1/2020 tidak mengganggu independensi hakim karena secara tegas dalam pasal tersebut bahwa hakim juga dapat menjatuhkan pidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian hakim tetap dapat menggunakan pertimbangannya terkait keadaan yang memberatkan ataupun yang meringankan sebagaimana dalam Pasal 13 PERMA No 1/2020. Justru hadirnya PERMA ini akan memudahkan tugas hakim, sesuai dengan salah satu tujuan hadirnya PERMA No 1/2020 dalam Pasal 3 PERMA No 1/2020.