Kontra menilai bahwa hakim itu bersifat mandiri yang artinya tidak bergantung kepada siapapun agar putusannya objektif. Pihak pro pun mengamini bahwa hakim bersifat mandiri. Justru dengan adanya PERMA, maka hakim dalam menjatuhkan putusannya akan lebih objektif. Karena bukan hal yang baru bahwa hakim pun pernah di suap sebagaimana rangkaian kasus yang telah dinarasikan dalam penjelasan sebelumnya, oleh karena itu PERMA No 1/2020 ini juga akan mengawasi hakim.
Melihat tujuan dari PERMA No 1/2020 yang sangat mulia, maka untuk memaksimalkan pedoman pemidanaan, penulis merekomendasikan penambahan ketentuan dalam PERMA No 1/2020 mengenai konversi uang pengganti. Ketiadaan pola penjatuhan penjara pengganti atas uang pengganti tentu dapat menjadi indikator kuat adanya masalah disparitas dalam penjatuhan pidana pokok dalam perkara korupsi. Ketiadaan pola itu sendiri juga dapat berkontribusi pada kemungkinan terjadinya disparitas pemidanaan jika seandainya pun terhadap pidana pokok tidak terdapat masalah disparitas pemidanaan.
Mengapa demikian? karena penjara pengganti pada akhirnya juga akan menentukan berapa total hukuman yang akan dijalankan oleh Terdakwa. Kemudian keadaan disparitas putusan Hakim yang tidak hanya berada pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka penulis merekomendasikan kepada pembuat kebijakan untuk menerbitkan pedoman pemidanaan untuk kasus korupsi yang termuat dalam UU Tipikor selain untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.