Persoalan Hyper Regulation di Indonesia

Di Indonesia, banyaknya peraturan perundang-undangan disebabkan karena banyak orang yang mempunyai pemikiran bahwa setiap kebijakan yang dijalankan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diperlukan payung hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Padahal pemikiran semacam ini tidak sepenuhnya benar karena bisa saja dilakukan dengan instrumen lain selain peraturan perundang-undangan. Dengan pemikiran setiap kebijakan diperlukan payung peraturan perundang-undangan maka akan semakin memperbanyak jumlah peraturan perundang-undangan dan rentetan berikutnya potensi untuk terjadi tumpang tindih dan disharmoni semakin besar.(Wicipto Setiad: Jurnal Rechtsvinding, 2018)
Berdasarkan data yang ada di laman situs peraturan.go.id, terdapat 3618 peraturan pusat, 15441 peraturan menteri, 4037 peraturan LPNK dan 15982 peraturan daerah. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki begitu banyak regulasi yang berlaku sampai saat ini. Bahkan catatan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa untuk ukuran negara yang berusia belum genap 100 tahun, angka tersebut tergolong fantastis. Kemudian akibat banyaknya aturan tersebut, pada tahun 2016 Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109 dari total 193 negara dalam regulatory quality index. Peringkat Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (18), Vietnam (90), dan Singapura (1). Posisi tersebut dapat dibaca sebagai potret buruknya manajemen peraturan di Indonesia.(tirto.id: 2019)