Persoalan Hyper Regulation di Indonesia

Upaya Pengendalian Hyper Regulations
Salah satu upaya dalam melakukan penataan regulasi di Indonesia dapat dilakukan melalui simplifikasi regulasi (penyederhanaan regulasi), yaitu cara untuk mengendalikan kuantitas terhadap regulasi yang sedang berlaku dalam rangka mewujudkan regulasi yang proporsional. Simplifikasi regulasi dilakukan dengan cara menginventarisasi regulasi yang ada, mengidentifikasi masalah dan pemangku kepentingannya, melakukan evaluasi regulasi yang bermasalah, dan mencabut yang tidak perlu.(Ahmad Sururi: Jurnal Ajudikasi, 2017)
Melalui cara tersebut, maka dapat dihasilkan tiga rekomendasi. Pertama, regulasi dipertahankan, yaitu apabila regulasi tersebut tidak berpotensi konflik dengan regulasi lain terutama yang berkedudukan lebih tinggi, regulasi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat maupun oleh penyelenggara negara, dan regulasi tersebut ramah urusan. Kedua, regulasi direvisi, yaitu apabila di dalam regulasi tersebut terdapat potensi masalah dan tidak ramah urusan tetapi dibutuhkan oleh masyarakat maupun oleh penyelenggara negara. Ketiga, regulasi dicabut. Rekomendasi yang dihasilkan menentukan tindakan lebih lanjut terkait apa yang harus dilakukan. Oleh karena itu, jumlah regulasi yang banyak, maka upaya simplifikasi regulasi harus bersifat massal dan cepat sehingga perlu disusun kriteria sederhana dalam melakukan cara tersebut. Kemudian dalam melakukan simplifikasi regulasi perlu penciptaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan sistematis dan melakukan sortir terhadap regulasi yang saling berkonflik, inkonsisten, multitafsir, dan tidak operasional.(Ibnu Sina Chandranegara: 2019)