Persoalan Hyper Regulation di Indonesia

Kemudian, dalam melakukan upaya simplifikasi juga perlu dilakukan pengujian kualitas regulasi melalui metode Regulatory Impact Analysis (RIA) yang sedang dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bapennas, sebenarnya dapat menjadi solusi untuk menilai kualitas suatu regulasi. Metode tersebut pada awalnya merupakan alat kebijakan yang digunakan secara luas di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic, Co-operation and Development). Dalam hal ini, RIA meneliti dan mengukur kemungkinan manfaat, biaya dan dampak peraturan baru atau yang diubah. Selain itu, juga menyediakan alat untuk pembuat keputusan dengan data empiris dengan sebuah kerangka komprehensif yang dapat digunakan untuk menilai pilihan dan konsekuensi keputusan yang dimiliki maupun digunakan untuk mendefinisikan masalah dan untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan dan sesuai.(Suska: Jurnal Konstitusi, 2012)
Dengan demikian, simplifikasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu cara untuk menghasilkan jumlah peraturan perundang-undangan yang proporsional dan sekaligus meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan agar tidak saling tumpang tindih, disharmoni, ataupun menimbulkan konflik. Oleh karena itu, dalam melakukan upaya simplifikasi peraturan perundang-undangan agar berhasil perlu adanya dukungan oleh kemauan politik (political will) pimpinan tertinggi negara dengan dibantu oleh lembaga yang mempunyai otoritas, kuat dan berwibawa serta didukung semua para pemangku kepentingan.