Perspektif Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Dalam aturan undang-undang sudah jelas diterangkan bahwa pencemaran nama baik itu adalah perbuatan yang melanggar hukum, baik itu pencemaran nama baik secara langsung ataupun melalui media sosial adalah hal yang sama. Keduanya perbuatan melawan hukum dan termasuk kedalam delik aduan yang akan di tindak polisi jika sudah diadukan atau dilaporkan.

Memang Indonesia adalah suatu Negara yang menganut prinsip demokrasi yang artinya kebebasan untuk berpendapat itu dijamin sebagaimana terdapat di dalam pasal 28 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun perlu diingat “puncak dari kebebasan adalah tanggung jawab” ketika kita ingin menginginkan kebebasan itu tentu ada batasnya jangan sampai menyinggung atau bahkan melakukan pencemaran nama baik. Dan Indonesia juga adalah Negara hukum pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang artinya setiap perbuatan itu ada hukumnya, termasuk dalam berpendapat atau berkomentar tidak boleh melebihi batas semisal pencemaran nama baik tersebut. Karena jika dilakukan maka hal tersebut sudah termasuk kedalam perbuatan melawan hukum.