Perspektif Hukum  Rangkap Jabatan Aparat dalam BUMN

Lain lagi menurut Pasal 28 ayat (3)  UU Polri yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar daripada kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Pasal tersebut sangat jelas mengindikasikan adanya larangan bagi seorang prajurit Polri untuk menduduki jabatan lain diluar dari Kepolisian. Kemudian, larangan bagi TNI juga terlihat jelas dalam Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang berbunyi “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”, sehingga dapat disimpulkan bahwa prajurit yang statusnya masih aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil selain daripada lingkup TNI .

Meskipun terdapat larangan dalam UU TNI, UU ini juga mengatur mengenai pengecualian di dalamnya, yang dinyatakan dalam Pasal 28 dengan bunyi “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR), Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung”. Dalam pasal pengecualian ini pun tidak sama sekali dikatakan bahwa TNI yang masih aktif dapat menduduki jabatan dewan komisaris sebuah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sangat dikhawatirkan adanya konflik kepentingan di dalamnya. Dari sini dapat dilihat, bahwa sejatinya tugas daripada seorang dewan komisaris adalah untuk memberi pengawasan dan juga memberikan masukan atau saran kepada direksi. Akan tetapi dengan adanya rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota TNI dan POLRI sangat berpotensi adanya kelemahan dari segi pengawasan perusahaan, dan juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi profesionalitas seorang Prajurit TNI/Polri sebagai komisaris secara rangkap jabatan karena tak memiliki cukup waktu untuk mengawasi perusahaan BUMN.