Kesimpulannya adalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI sudah sangat jelas menyalahi regulasi dalam UU Polri dan TNI. Karena memang sejatinya sifat profesionalitas dari TNI dan POLRI yang sedang menjabat sangat penting dan juga betul-betul dibutuhkan dalam hal menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa. Sehingga ada baiknya, kebijakan serupa dapat dikaji lebih mendalam.