Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial

Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (1). Pasal tersebut  menyebutkan,  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Sementara itu, untuk kasus ujaran kebencian diatur dalam  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)  UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”