PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU GANGGUAN MENTAL

Dosen Psikologi Universitas Gunadarma sekaligus anggota Asosiasi Psikologi Forensik, Meity Arianty mengatakan, berdasarkan pengalamannya ‘orang sehat tidak akan bunuh diri atau membunuh orang’, sebab jika berpikiran negatif kepada diri sendiri atau orang lain artinya ia sangat putus asa. Putus asa biasanya dialami orang yang mengalami depresi berat. “Jadi, tak ada orang sehat yang bunuh diri atau bunuh orang lain, pasti orang tersebut ‘sakit’ jika dari segi kesehatan mental,”

Apakah kesehatan mental dapat menyebabkan seseorang tidak  dibebankan tanggung jawab pidana?

Jika kita lihat kembali dalam hukum pidana diatur mengenai pertanggungjawaban pidana, apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab saja yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Secara umum unsur-unsur pertanggungjawaban pidana meliputi:

  1. Mampu bertanggung jawab 
  2. Kesalahan 
  3. Tidak ada alasan pemaaf

Menurut KUHP syarat pemidanaan disamakan dengan delik, oleh karena itu dalam pembuatan unsur-unsur delik dalam penuntutan haruslah dapat dibuktikan juga dalam persidangan. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak (orang yang melakukan), jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang serta tindakannya bersifat melawan hukum, maka seseorang tersebut dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Dikatakan seseorang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar), bilamana pada umumnya keadaan jiwanya: