PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU GANGGUAN MENTAL

Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus diatas adalah pelaku sadar akan perbuatan yang telah dilakukannya, bukan hanya sekali namun pelaku juga pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan motif yang sama sebelumnya namun gagal. Pelaku termasuk dalam seseorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apalagi sampai menghilangkan nyawa keluarganya sendiri. Hukuman yang seberat-beratnya diberikan kepada pelaku untuk memberikan peringatan kepada masyarakat luas dan memberikan efek jera kepada pelaku atas tindakan yang telah dilakukannya. Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”