Oleh: Shafira Arizka

Kamis (2/3/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari semenjak putusan tersebut diputuskan. Putusan PN Jakpus ini sekaligus mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU, perihal sengketa proses verifikasi partai politik peserta Pemilu. Gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Partai Prima dalam gugatannya menjelaskan bahwa KPU telah menyebabkan kerugian baik secara materiil dan imateriil melalui keputusan KPU mengenai hasil yang menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, dan mengakibatkan Partai Prima tidak dapat mengikuti verifikasi aktual. Dalam gugatannya, selain meminta biaya ganti rugi, Partai Prima juga meminta agar proses tahapan pemilu untuk tidak dilanjutkan. Majelis Hakim yang terdiri dari tiga (3) hakim tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima. Melalui putusan penundaan tahapan pemilu, Pemilu menjadi terancam untuk ditunda.