Putusan PN Jakpus langsung menuai kritik dan protes dikalangan masyarakat khususnya di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Berbagai ahli hukum Indonesia menilai bahwa putusan hakim PN Jakpus tersebut telah keliru dan telah melampaui kewenangan PN Jakpus. Yusril Ihza Mahendra, ikut mengomentari putusan PN Jakpus. 

“Saya berpendapat bahwa majelis hakim telah keliru dalam membuat putusan dalam perkara ini”, dalam komentarnya. Menurutnya, seharusnya putusan tersebut tidak mengikat pada partai-partai lain, melainkan hanya kepada KPU dan Partai Prima saja.

Kritik yang sama juga disuarakan oleh Mahfud MD, yang ia tulis dalam akun Instagram pribadinya. “PN Jakpus membuat sensasi berlebihan.”, ucapnya pada akun tersebut. (3/3) Ia mempersoalkan kewenangan PN yang seharusnya tidak sampai pada vonis tersebut. Selain itu ia mendorong agar KPU untuk segera melakukan banding. 

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang.”