PNS profesi yang sulit dipecat?

Oleh: Muhammad Arief Nasyrah

(Internship Advokat Konstitusi)

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat atau bisa disebut profesi yang diminati oleh calon mertua. Terbukti dengan setiap dibuka nya lowongan cpns maka begitu banyak yang mendaftarkan diri, kenapa begitu? Tentu saja karena profesi PNS adalah salah satu profesi yang bisa disebut jaminan aman untuk hidup, karena profesi PNS selain mendapatkan gaji juga akan mendapatkan tunjangan, mulai itu dari tunjangan anak, istri, rumah dan sebagainya.

Lalu apa sih PNS itu menurut Undang-undang? Pengertian PNS itu terdapat di dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ada juga yang beranggapan bahwa profesi PNS itu kerja nya lebih ringan dibandingkan dengan pegawai swasta, dan gaji di PNS lebih menjanjikan. Ada juga yang beranggapan bahwa profesi PNS itu sangat sulit untuk dipecat. Benarkah demikian? Bagaimana hal yang demikian diatur dalam hukum?