PNS profesi yang sulit dipecat?

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat (1) dijelaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  •  meninggal dunia
  •  atas permintaan sendiri
  • mencapai batas usia pensiun
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau
  • e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Dalam pasal lain juga dijelaskan mengenai bisa saja PNS dipecat dengan tidak hormat, yaitu nya terdapat dalam pasal 87 ayat (4) yang berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
  • menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, atau
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Artinya ada 2 cara pemecatan PNS entah itu dengan cara hormat ataupun tidak hormat. Dan dari 2 pasal tersebut sudah dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak sesulit itu pns dipecat, dengan catatan bahwa pns tersebut memang melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak ada pengecualian bagi PNS, jika ia melanggar aturan tetap bisa dipecat.