Polemik Antara Keuntungan dan Kelestarian Alam

Oleh: Adinda Rabiki

Saat ini masyarakat dihebohkan dengan meninggalnya wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sangihe Helmud Hontong. Meninggalnya Wabup Sangihe menghebohkan publik dikarenakan Wabup Sangihe terkenal vokal menolak pembangunan tambang emas di wilayahnya. Kabupaten Kepulaun Sangihe terdiri dari 105 pulau dan 15 kecamatan. Kepulauan Sangihe memiliki luas seluas 1.012,94 KM². Pemegang izin wilayah tambang di sangihe adalah perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS). Perusahaan ini sendiri memegang izin wilayah tambang seluas 42.000 hektare. Hal ini menjadikan TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan di Sangihe.

Izin wilayah tambang yang berada di Sangihe berpotensi menenggelamkan pulau tersebut. Hal ini dikarenakan luas pulau Sangihe yang tidak seberapa ditambah jika setengah dari Pulau Sangihe dijadikan wilayah tambang, maka pulau tersebut akan menimbulkan kerusakan. Belum lagi, adanya tambang tersebut dapat menggeser mata pencaharian penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Selain itu, TMS menawar tanah milik masyarakat dengan harga yang murah yaitu Rp. 5.000 per meter.