Polemik Antara Keuntungan dan Kelestarian Alam

PT TMS sendiri merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari 4 (empat) pihak. PT TMS telah memiliki izin sejak 29 Januari 2021. PT TMS sendiri dimiliki sebanyak 70% oleh Sangihe Gold Corporation, perusahaan tambang asal Kanada yang berkantor di Jakarta. Sedangkan, 30% sisanya diambil oleh PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11% dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Hal yang menarik perhatian adalah pemilik TMS yang mayoritasnya dimiliki oleh pihak asing ditambah rencana pendirian tambang emas yang memiliki luas setengah dari pulau Sangihe. Hal yang ditanyakan adalah apakah pendirian tambang emas ini sudah sesuai dengan cita- cita UUD NRI 1945? Dimana hasil bumi dan seisinya dikelola oleh negara demi kemaslahatan masyarakat Indonesia?