Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Deputi Deregulasi Penanaman Modal BPKM, Yuliot, yang menilai bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah praktik monopoli yang muncul lantaran investasi, setelah sektor tersebut dimoratorium. Menurutnya, penambahan modal industri miras tersebut dimungkinkan oleh Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Melalui Perpres 44 ini juga dimungkinkan adanya penambahan modal industri miras dengan catatan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian.

Adapun perusahaan eksisting bisa memanfaatkan aturan ini sehingga terjadi monopoli secara undang-undang atau secara regulasi (cnnindonesia.com).Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Bidang usaha ini dimanfaatkan untuk tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan serta mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Sementara itu, sejak ditandatangani Presiden pada tanggal 2 Februari 2021, Perpres 10/2021 justru menuai lebih banyak kecaman dari publik, banyak kalangan yang menyuarakan bahwa rencana tersebut justru dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Ormas-ormas keagamaan contohnya, menjadi pihak yang sangat lantang mengecam aturan tersebut. Mereka sepakat bahwa miras merupakan minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping yang buruk.