Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Beberapa politisi juga menyampaikan bahwa aturan izin investasi miras sangat kebablasan dan akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Bahkan Provinsi Papua sebagai Provinsi yang dituju langsung dalam angka 31-33 lampiran III Perpres ini, melalui Pemerintah Provinsi maupun DPRD turut menolak aturan tersebut. Lebih lanjut Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerwa, menyatakan bahwa Perpres tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua. Selama ini miras menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Papua karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan hingga KDRT (cnnindonesia.com).

Keputusan Presiden untuk mencabut lampiran III perpres tentang investasi miras dinilai tepat oleh Sarman Simanjorang, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk., komisaris dari perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan dan distribusi bir ini menilai keputusan itu sudah tepat di tengah panasnya pro dan kontra masyarakat. Menurutnya, apabila masalah ini berkepanjangan maka akan kurang produktif sehingga yang terjadi hanyalah rumus kebenaran masing-masing. Besarnya suara kontra dari masyarakat seharusnya bisa berkurang jika pemerintah lebih antisipatif dan gencar melakukan sosialisasi sejak awal, dilansir dari cnbcindondesia.com.