Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Bali sebagai salah satu daerah yang dituju langsung aturan ini sebagai provinsi yang mengandalkan produksi dan distribusi miras untuk mendukung laju perekonomian daerah juga memberikan berbagai tanggapan sekaligus harapan setelah dicabutnya Perpres ini yang pada intinya adalah terbitnya aturan yang dapat melindungi penjual kecil dan petani lokal yang mendistribusikan atau memproduksi minuman keras tradisional khas Bali (tribunbali.com).

Implikasi Pernyataan Presiden tentang Dicabutnya Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Selain meninggalkan berbagai tanggapan positif dan negatif pasca dicabutnya lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada hal yang patut dilihat kembali, yakni bagaimana implikasi yang akan terjadi kedepan terhadap Perpres ini. Ahli HTN, Bivitri Susanti, berpendapat bahwa Presiden Jokowi harus menerbitkan Perpres tentang Perubahan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, Perpres yang baru akan memuat berbagai ketentuan yang diubah. Hal ini mengingat lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bukan hanya mengatur bagian terkait dengan pembukaan investasi baru industri miras. Namun, ada dua lampiran lain yang juga diatur, sehingga secara teknis yang diubah hanya satu bagian terkait pembukaan investasi baru industri minuman beralkohol, dikutip dari hukumonline.com.