Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Pernyataan Presiden memanglah belum terlalu jelas maksud dan tujuannya, apakah Presiden akan mencabut seluruh lampiran III tersebut secara keseluruhan atau hanya mencabut bagian terkait dengan investasi miras dalam lampiran III. Meski demikian, pernyataan Presiden harus dipahami bahwa secara keseluruhan Perpres ini tidak dicabut seluruhnya lantaran Perpres tersebut tidak hanya mengatur mengenai investasi miras, melainkan juga mengatur materi investasi di bidang usaha yang lain.

Lebih lanjut Bivitri juga mengatakan tidak ada syarat khusus untuk mengubah Perpres. Perubahan itu hanya melibatkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Namun, ketika ketentuan mengenai pembukaan investasi ini dicabut maka akan terjadi kekosongan pengaturan terkait penanaman modal di sektor minuman beralkohol, kekosongan ini berpotensi menjadi tidak jelas dan tidak teratur. Bisa jadi nanti masing-masing daerah yang berinisiatif membuka ruang investasi industri tersebut.

Kekosongan pengaturan ini selanjutnya menimbulkan tantangan bagi pemerintah misalnya dalam hal pengenaan pajak dan penegakan hukum karena menurutnya manfaat dari pengaturan industri minuman beralkohol membuat industri tersebut lebih tertata rapi dan bisa ditangani oleh pemerintah (hukumonline.com). Selain itu, polemik pernyataan Presiden tentang dicabutnya lampiran III dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 juga mengingatkan kembali diskursus pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas 2021. RUU ini nantinya akan mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol.