Polemik Pengadaan Jasa ‘Influencer’

Menurut Schiffman, Key Opinion Leader adalah orang-orang yang menyediakan informasi dan rekomendasi kepada orang lain. Mereka juga memberikan informasi dan membagikan pengalaman mengenai sesuatu hal untuk mempengaruhi orang lain melalui media sosial.  Apabila dikaitkan dengan definisi Influencer diatas maka sejatinya Key Opinion Leader dapat dipersamakan dengan Influencer, yang artinya pemerintah sebenarnya sudah mengatur anggaran dana untuk menggunakan jasa Influencer, namun untuk menutup adanya pemikiran negatif dari masyarakat maka digunakanlah Key Opinion Leader sebagai istilah yang tertuang dalam APBN.

Penggunaan jasa Influencer atau Key Opinion Leader tersebut dilakukan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), LPSE adalah suatu mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara elektronik yang diatur spesifik dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai langkah lanjutan dari amanah Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keberadaan LPSE ditujukan guna meningkatkan transparansi dalam penyelenggaran pengadaan jasa Key Opinion Leader atau Influencer, hal ini dapat terlihat  adanya fasilitas katalog elektronik yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang, proses audit secara online, dan tata cara pembelian barang/ jasa melalui katalog elektronik. Selain itu, LPSE juga menyediakan suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar sehingga sanggahan dan pengaduan pun dapat diakomodir dengan baik.