Polemik Sistem Presidential Treshold yang tak kunjung usai

Oleh: Yukiatiqa Afifah

Tidak terasa tahun depan Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi melalui pemilihan umum. Dewan perwakilan rakyat, pemerintah dan penyelenggaran pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, Hasil amandemen UUD 1945 jelas mengamanatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Namun kemudian menjadi perdebatan adalah persoalan mekanisme dan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden terutama persyaratan presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Pilpres, yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Sigit Pamungkas dalam bukunya yang berjudul Perihal Pemilu, yang dimaksud dengan presidential threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik