Polemik Sistem Presidential Treshold yang tak kunjung usai

Jika kita telusuri secara bertahap, dengan dihapusnya ambang batas ini, maka setiap partai politik mempunyai hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya masing-masing. Tidak ada lagi istilah koalisi atau gabungan partai politik sehingga persaingan antar partai poltik semakin berat. Calon pasangan presiden dan wakil presiden yang muncul akan banyak dan lebih variatif sehingga dapat meminimalisir munculnya calon tunggal dan  masyarakat memiliki banyak pilihan. Oleh karena itu keterbelahan dalam masyarakat dapat diatasi. Pada akhirnya membuat demokrasi di Indonesia lebih matang dan memperkuat esensi dari pemilihan umum. 

Selain itu, dengan dihapuskannya ambang batas ini akan menghilangkan diskriminasi partai besar dan partai kecil karena kesetaraan hak yang diberikan kepada masing-masing partai untuk mencalonkan kadernya sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Melihat dari kacamata konstitusional, penerapan ambang batas secara eksplisit tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Bahkan dalam pasal 6A  ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai poltik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” artinya peserta pemilihan umum adalah partai politik atau koalisi partai yang sekarang bukan hasil dari pemilihan legislatif sebelumnya.