Polemik Sistem Presidential Treshold yang tak kunjung usai

Melihat sisi positif dan negatif dari penghapusan sistem presidential treshold yang ada, nampaknya pemerintah perlu berbenah diri agar masalah yang terjadi tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali. Dampak-dampak tersebut bisa ditarik benang merahnya untuk dijadikan sebuah solusi. Sebaiknya memang perlu diberlakukan  presidential threshold ini untuk menjadi pagar pembatas  dari pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, pemerintah perlu memikirkan dan memberikan ambang batas yang relevan untuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seperti menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang semula 20% menjadi 10% kursi DPR serta 25% suara nasional diturunkan menjadi 15% sehingga dapat dijangkau oleh partai politik dan mampu menghasilkan pasangan calon yang lebih banyak dan variatif. Diharapkan dengan adanya penurunan ambang batas ini akan memperkuat sistem demokrasi yang ada di Indonesia.