Polemik Status Quo Ganja : Mungkinkah Legalisasi Untuk Medis ?

oleh : Sayyid Nurahaqis

(Internship Advokat Konstitusi)

Legalisasi ganja menjadi diskursus yang terus berkembang dalam beberapa dekade terakhir. Yang terbaru, DPR RI melalui komisi III telah membentuk  panitia kerja (Panja) khusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Selanjutnya disebut, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). 

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/05/22). Terdapat secercah harapan nasib dari tanaman bernama Cannabis Sativa (ganja) ini.

Dalam RDPU tersebut DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM turut membahas problematika ganja yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DPR mengklaim, tidak bisa dimungkiri ganja bisa menjadi bagian dari obat dalam keperluan medis. Sedangkan pemerintah merespon terkait hal itu, terdapat perdebatan yang sangat berat dan perlu penelitian yang serius terkait penggunaan ganja untuk obat. 

Untuk mengetahui bagaimana penggunaan ganja sebagai obat dalam keperluan medis, maka kaitannya harus berdasar dengan ketentuan hukum kesehatan yang berlaku, yaitu secara yuridis mengenai penggunaan narkotika dan psikotropika dalam hal ini ganja untuk penggunaan medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Selanjutnya, disebut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.