Polemik Status Quo Ganja : Mungkinkah Legalisasi Untuk Medis ?

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan penggunaan narkotika dan psikotropika memang tidak diatur secara spesifik. Melainkan dalam UU Kesehatan hanya sebatas pengaturan umum saja, yaitu narkotika dan psikotropika hanya diperuntukan penggunaan farmasi dan dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 102 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun, dalam Pasal 102 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ketentuan penggunaan narkotika dan psikotropika harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal inilah kausalitas sebab akibat dari ganja tidak dapat digunakan untuk obat dalam keperluan medis Indonesia.

Untuk ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang ganja secara komprehensif telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan I. Perlu diketahui, dalam UU Narkotika terdapat larangan bahwa jenis narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.