Polemik Tambang Ilegal Yang Tak Usai: Tutup Menutupi Antara Petinggi Polri

Oleh: Novi Huriyani 

Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah daerah di Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Selain itu, Maraknya aktivitas PETI atau pertambangan ilegal juga tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat setempat. Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Apalagi, harga komoditas mineral dan batubara terus menguat dalam setahun terakhir dan menjadi penarik kegiatan tidak sah ini.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu, menyebutkan hingga kuartal III 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi Kegiatan pertambangan tanpa izin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batubara.

Faktor penyebab terjadinya pertambangan ilegal ini dapat disebabkan oleh adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Maka dalam hal ini juga diperlukan peran serta Polri melalui fungsi dan kewenangannya untuk melakukan tindakan berupa penegakan hukum baik melalui upaya preventif maupun upaya represif dengan melakukan penindakan secara tegas dan nyata di lapangan terhadap para pelaku pertambangan ilegal (illegal mining).