Polemik Tambang Ilegal Yang Tak Usai: Tutup Menutupi Antara Petinggi Polri

Regulasi mengenai PETI telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2021 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. 

Penegakan hukum merupakan salah satu Fungsi dan Tugas Pokok dari Polri selain sebagai

pengayom masyarakat. Fungsi tersebut merupakan sebagian dari implementasi Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi Dinamis Masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya dapat meresahkan masyarakat”.

Sebagaimana kasus yang saat ini sedang ramai di perbincangkan yakni mengenai dugaan pertambangan illegal yang menyeret beberapa nama petinggi polisi.