Polemik Tambang Ilegal Yang Tak Usai: Tutup Menutupi Antara Petinggi Polri

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai dugaan kasus pertambangan ilegal yang menyeret beberapa nama petinggi kepolisian itu dengan modus setor uang ke polisi adalah modus lama. Begitu juga dengan dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disebut-sebut melibatkan oknum perwira tinggi. Padahal, Undang-Undang terkait Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana. Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020. 

Namun, menurut Jamil dari JATAM KALTIM, pola untuk membungkam polisi seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat Bhayangkara ini. “Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai,” ujar Jamil. 

Diketahui, persoalan terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong. 

Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut oknum perwira tinggi turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.