Polemik Tambang Ilegal Yang Tak Usai: Tutup Menutupi Antara Petinggi Polri

Ismail bolong dapat dipidana dengan UU Pidana dan UU ITE dengan barang bukti rekaman video yang mengaku memberikan uang senilai Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) kepada oknum perwira tinggi sebanyak 3 kali dengan nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). 

 

Oleh karena itu, seyogyanya kasus dugaan tambang ilegal ini harus diusut secara serius agar tidak terjadi keraguan dan tanda tanya masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun diminta untuk turun tangan menyelesaikan soal dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Ismail Bolong. Yang lebih penting dari itu adalah substansi dari kasus dugaan tambang ilegal ini. Jika ada petinggi Polri yang terbukti terlibat, mestinya dia diganjar hukuman setimpal, bukannya justru ditutup-tutupi. 

Maka langkah yang tepat untuk mengatasi maraknya pertambangan ilegal ialah perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI. Diperlukan juga Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi.